Showing posts with label PRESS RELEASE. Show all posts
Showing posts with label PRESS RELEASE. Show all posts

Thursday, December 13, 2018

Ternyata Penipu Kedok PNS Tidak Punya Koneksi Di Kemenkum HAM

Ternyata Penipu Kedok PNS Tidak Punya Koneksi Di Kemenkum HAM


TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM - Sebut saja KA pria berumur 29 tahun petualanganya berakhir ditangan petugas Satreskrim Polres Ngawi setelah sekian lama terlibat kasus yang diduga penipuan berkedok PNS. Nasib KA yang merupakan warga Desa Ngetrep, Kecamatan Jiwan, Madiun tersebut terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Melalui press release, AKP Indra Najib Kasatreskrim Polres Ngawi menyebutkan dalam aksinya KA berhasil meyakinkan korbanya Sudjono warga Desa Watualang, Kecamatan Ngawi Kota jika ada penerimaan PNS dilingkup Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Syaratnya untuk bisa lolos menjadi abdi Negara sebagaimana dimaksudkan KA maka Sudjono harus menyetor uang senilai Rp 225 juta.

Merasa yakin dengan ucapan KA tak pelak Sudjono yang merupakan pensiunan guru itu menyanggupi nilai uang yang disebutkan terduga pelaku. Akhirnya dalam rentetan diakhir tahun 2017 Sudjono mentransfer uang sebanyak tiga kali melalui bank. Pertama sebanyak Rp 100 juta demikian pula nilai transfer kedua dan terakhir Rp 25 juta.

“Setelah uang itu ditransfer ternyata setelah pengumuman penerimaan CPNS tahun 2018 kemarin nama Rio Dwi Oetomo putra dari Sudjono tidak tercantum maka berakhir pelaporan itu,” terang AKP Indra Najib, Kamis, (13/12/2018).

Jelasnya, uang ratusan juta yang diterima dari korban dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi si terduga pelaku tanpa disetor lagi ke pihak lain. Bahkan KA sesuai hasil pemeriksaan atas kasusnya yang ditangani Subnit I Resmob Polres Ngawi tidak mempunyai koneksi dengan Kemenkum HAM.

“Ini murni penipuan sebab KA tidak ada jaringan atau kenalan di kementerian itu (Kemenkum HAM-red). Dengan alasan inilah kami terus menelusuri kasus dugaan penipuan berkedok PNS siapa tahu ada korban lainya lagi,” tutupnya. (pr)


Wednesday, April 18, 2018

Polres Ngawi Sita Ribuan Liter Miras Dan Ungkap Sabu

Polres Ngawi Sita Ribuan Liter Miras Dan Ungkap Sabu


TRIBRATANEWSPOLRESNGAWI.COM | Polres Ngawi - Sampai pertengahan April 2018 ini Polres Ngawi berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) jenis arak jowo dan kemasan jumlahnya mencapai ribuan liter. Semua barang bukti berupa ribuan liter miras tersebut merupakan hasil operasi dari jajaran Polsek selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 yang digelar selama 12 hari terhitung mulai 13 - 25 April 2018.


"Ribuan liter miras dan sabu merupakan hasil operasi yang dilakukan petugas selama 6 hari total dari 12 hari. Hal ini merupakan prestasi dari jajaran polsek," terang Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu melalui pres release, Rabu (18/04).


Jelasnya, terkait miras yang berhasil disita sebanyak 1.049 liter mulai arak jowo dan miras kemasan dari 86 kasus dengan melibatkan 90 orang tersangka. Untuk memberikan efek jera kepada semua tersangka pelaku miras baik pedagang maupun peminum dijerat dengan Pasal 4 Perda Kabupaten Ngawi Nomor 10 tahun 2012 tentang, pengawasan,  pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. 


"Kita benar-benar awasi peredaran miras ini mengingat dari beberapa kecelakaan lalu-lintas berawal dari konsumsi miras. Apalagi korbanya mayoritas kalangan remaja," beber Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu.


Sedangkan untuk kasus narkoba tandasnya, petugas berhasil membekuk satu orang tersangka berinisial SR alias Sodot pria 43 tahun asal Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Madiun. Saat disergap pada Kamis 12 April 2018 lalu dikawasan Terminal Kertonegoro Ngawi petugas menyita 0,37 gram yang diduga sabu-sabu. Diketahui SR ini merupakan pemain lama yang diincar petugas. 


"Dari keterangan SR alias Sodot jaringan dari peredaran narkoba jenis sabu-sabu melibatkan para napi di salah satu Lapas di Madiun. Sehingga menjadi atensi kita untuk melakukan pemberantasan," jelas AKBP MB. Pranatal Hutajulu. (pr).



Thursday, March 8, 2018

Berantas Narkoba Di Ngawi Sehari Polisi Amankan Dua Orang

Berantas Narkoba Di Ngawi Sehari Polisi Amankan Dua Orang


NGAWI - Pihat aparat kepolisian di wilayah Ngawi terus mempertajam ‘siungnya’ dalam memberantas penyalahgunaan narkoba apapun jenisnya masuk kategori Narkotika Golongan I tersebut. Terbukti, hanya butuh satu hari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ngawi membekuk dua orang yang diduga sebagai pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu tepatnya pada Rabu kemarin, (07/03).


Pertama, polisi dari Satreskoba Polres Ngawi yang sebelumnya melakukan penyamaran mengamankan ASP pria 40 tahun yang tercatat sebagai warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi Kota. Pria paruh baya ini berhasil dibekuk di Jalan Ronggowarsito masuk Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Ngawi Kota.


Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan ASP polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga kuat sebagai sabu-sabu seberat 0,44 gram. Barang haram itu oleh pelaku sengaja dibungkus kertas tisu yang kemudian dimasukan lagi kedalam bungkus rokok merek ternama. Selain itu turut diamankan satu kartu ATM, satu unit handphone merek LG dan sepeda motor Honda Beat nopol AE 4216 LZ.


Kemudian untuk penangkapan kedua, dilokasi terpisah polisi membekuk SHR pria berusia 40 tahun warga Jalan Panjaitan, Dusun/Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi Kota. Dari tangan SHR petugas berhasil menemukan barang bukti enam paket kecil yang disinyalir sebagai barang haram jenis sabu-sabu dengan total seberat 1,93 gram.


Terkait kejadian ini Kasatreskoba Polres Ngawi AKP Moch Mukid semua barang yang diduga sebagai sabu-sabu langsung dibawa ke Surabaya untuk dilakukan uji laboratorium. Untuk mengetahui apakah barang yang berupa serbuk putih itu sebagai sabu-sabu ataukah lainya. Jika positif, pihaknya akan segera melakukan release secara terbuka di hadapan para wartawan. (pr)

Tuesday, February 20, 2018

Polres Ngawi Berantas Begal, Terancam 7 Tahun Penjara

Polres Ngawi Berantas Begal, Terancam 7 Tahun Penjara

NGAWI. Begal motor yang ngaku-ngaku sebagai anggota baik PR (39) warga Desa/Kecamatan Widodaren, Ngawi, Jawa Timur dan AD (25) asal Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Jawa Tengah dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Kapolres Ngawi AKBP MB.Pranatal Hutajulu dihadapan para wartawan mengatakan, aksi yang dilakukan kedua pelaku memang dalam kategori pencurian dengan cara mengalihkan perhatian terhadap sasaran.

“Saat melakukan aksi itu kedua pelaku baik PR maupun AD mengaku sebagai anggota. Terkait itu kita masih mengembangkan lebih lanjut. Akan tetapi untuk kejahatanya itu memang kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” terang Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Selasa (20/02).

Ungkapnya, untuk PR sempat kabur tiga bulan lamanya sejak melakukan aksi kriminal di atas jalan tol masuk Dusun Kenteng, Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan, Ngawi tepatnya pada Sabtu 14 Oktober 2017. Namun Satreskrim Polres Ngawi berhasil membekuk yang bersangkutan ketika bersembunyi dirumah mertuanya Dusun Widodaren Kidul, Desa/Kecamatan Widodaren, Ngawi pada Senin kemarin, (05/02), sekitar pukul 17.00 WIB.
Sedangkan AD yang sebelumnya menjadi DPO akhirnya pasrah dihadapan petugas Satreskrim Polres Ngawi dilokasi persembunyianya di Desa Makmur, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Minggu kemarin, (11/02), sekitar pukul 14.19 WITA. Penangkapan terhadap PR maupun AD setelah diduga melakukan aksi pembegalan motor milik Mita Elsiana (16) pelajar asal Dusun Pepean, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Ngawi.

Sebelum kejadian saat itu korban bersama temanya Fajar jalan-jalan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat nopol AE 3686 MJ dan berhenti di kawasan proyek tol disekitar Dusun Kenteng. Mendadak tanpa diketahui penyebabnya korban didatangi dua orang tidak dikenal yang mengaku sebagai anggota yang tengah melakukan operasi obat-obatan terlarang.

Kedua orang tersebut langsung meminta untuk menyerahkan handphone milik Mita maupun Fajar. Mungkin merasa takut ada yang salah, Mita pun menyerahkan handphone miliknya jenis Samsung Galaxi V kepada kedua pelaku demikian juga Fajar handphone jenis Nokia Lumia yang ia kantongi juga diserahkan.

“Setelah berhasil meminta dua handphone milik korban dan saksi, pelaku juga meminta kunci sepeda motor milik korban. Setelah itu kedua pelaku membonceng Mita maupun Fajar yang katanya akan dibawa ke kantor polisi,” Jelas Kapolres Ngawi.

Dibeberkan, untuk memulai aksi kedua pelaku membawa korban maupun saksi putar-putar dikawasan tol tersebut. Lantas ditengah perjalanan Mita dan Fajar disuruh turun dari sepeda motor dan dihukum lari-lari. Karena merasa takut keduanya menuruti permintaan para pelaku untuk lari-lari dilokasi kejadian. Kesempatan itulah kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik Mita. (pr)